JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 16–17 Februari 2026. SIM yang sudah kedaluwarsa pada tanggal tersebut masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Kebijakan ini berlaku khusus karena masa kedaluwarsa bertepatan dengan cuti bersama dan hari libur nasional, sehingga pemilik SIM mendapat pengecualian untuk tetap melakukan perpanjangan.
# Baca Juga :Pelatih Chelsea Tak Terkejut Arsenal Ditahan Wolves, Sebut Liga Inggris Musim Ini Sangat Ketat
# Baca Juga :Jadwal Super League 20 Februari 2026: Persija vs PSM dan Persik vs Bhayangkara FC Digelar Malam Ini
# Baca Juga :Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Derby Tottenham vs Arsenal, Man City Hadapi Newcastle
# Baca Juga :105.000 Mobil Pikap Diimpor dari India untuk Koperasi Merah Putih, Nilainya Rp 24,6 Triliun
SIM Mati 16–17 Februari 2026 Masih Bisa Diperpanjang
Secara aturan umum, SIM yang sudah lewat masa berlaku seharusnya tidak dapat diperpanjang dan pemilik wajib membuat SIM baru. Namun dalam kondisi tertentu, ada dispensasi yang diberikan oleh kepolisian.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16–17 Februari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun Instagram @satpasmetrojaya.
Dengan demikian, masyarakat yang SIM-nya habis pada tanggal tersebut masih bisa memperpanjang pada Rabu (18/2/2026) tanpa prosedur pembuatan baru.
Aturan Pengecualian Perpanjangan SIM Mati
Dispensasi ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam Pasal 4 Ayat 3 dijelaskan bahwa SIM yang melewati masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
Biaya Perpanjang SIM 2026
Untuk tarif perpanjangan, tidak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Pemohon tetap perlu membayar beberapa komponen biaya, mulai dari penerbitan SIM, tes kesehatan, tes psikologi, hingga asuransi.
1. Tarif Penerbitan SIM (PP Nomor 76 Tahun 2020)
SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
SIM D, SIM DI: Rp 30.000
2. Biaya Tes Kesehatan
Sekitar Rp 35.000









