Tiga Kali Mediasi Gagal, Komisi I DPRD Kalsel Sarankan Sengketa Lahan PT Balangan Coal Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan telah menjalankan fungsi mediasi secara maksimal untuk menangani sengketa lahan antara warga Kabupaten Balangan dan PT Balangan Coal. Meski telah digelar tiga kali rapat dengar pendapat (RDP), persoalan belum menemukan titik temu.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel dari Fraksi PAN, H. Rais Ruhayat, menghadirkan kedua belah pihak pada Rabu (18/2/2026). Tujuannya memberikan ruang klarifikasi dan penyampaian dokumen pendukung masing-masing pihak.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Kesejahteraan Daerah

Dalam forum tersebut, warga tetap bersikeras bahwa lahan yang disengketakan merupakan hak mereka berdasarkan dokumen hibah yang dimiliki oleh saudara Harun. Sementara pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut sah sebagai aset perusahaan dan menolak klaim warga.

Hingga mediasi ketiga, pihak PT Balangan Coal tidak bersedia membuka bukti pembayaran maupun dokumen pendukung kepemilikan lahan kepada DPRD. Perusahaan menjelaskan hal itu merupakan prosedur internal dan hanya akan dipublikasikan jika perkara memasuki jalur persidangan.

Ketidaktersediaan dokumen tersebut membuat upaya musyawarah yang difasilitasi Komisi I belum membuahkan kesepakatan. Komisi I menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan dan mencari solusi di luar jalur litigasi.

Ketua Komisi I menegaskan, DPRD telah memberikan kesempatan adil kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing. Namun karena kedua belah pihak tetap bersikukuh, penyelesaian sengketa sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD telah menjalankan fungsi mediasi secara optimal. Demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, kami merekomendasikan agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar H. Rais Ruhayat tegas.

Langkah selanjutnya, warga maupun perusahaan diharapkan menempuh proses hukum untuk memperoleh kepastian atas kepemilikan lahan. Komisi I berharap penyelesaian melalui pengadilan dapat memberikan keadilan dan menyudahi ketegangan yang selama ini terjadi.

Sumber: DPRD Kalsel