BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum untuk tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi, mengingat batas waktu pelaporan Tahun Pajak 2025 akan berakhir pada 31 Maret 2026.
“Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah,” ujar Wali Kota Yamin saat kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (19/2/2026).
BACA JUGA: Pemko Banjarmasin Launching Agen 3R, Ribuan Orang Dilibatkan
Pemerintah Kota Banjarmasin memanfaatkan momentum ini untuk memberikan layanan asistensi langsung di luar kantor. Masyarakat mendapat pendampingan teknis agar proses pelaporan melalui sistem e-Filing dapat dilakukan mandiri tanpa menunggu tenggat waktu.
“Oleh karena itu, layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tambah Wali Kota Yamin.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak bertujuan mendekatkan pelayanan bagi wajib pajak yang selama ini masih menghadapi kendala pelaporan elektronik.
Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Devyanus Christofel Narsizzus Polii, menjelaskan bahwa strategi jemput bola ini penting untuk mengatasi rendahnya kesadaran pelaporan akibat keterbatasan literasi digital. Ia menekankan, partisipasi aktif dalam pelaporan SPT Tahunan adalah dukungan konkret terhadap pembangunan nasional berkelanjutan.
Lebih lanjut, Devyanus menegaskan bahwa berdasarkan edaran Kementerian PAN-RB, ASN, TNI, dan Polri diwajibkan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026. Keteladanan aparatur negara diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak hanya mendorong kepatuhan administratif, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan instrumen strategis dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus memperkuat legitimasi program pembangunan daerah.
Sumber: Borneotrend.com







