Memasuki 16 hingga 28 Maret 2026, peserta didik akan menjalani libur bersama Idul Fitri. Masa libur tersebut diharapkan menjadi momen untuk mempererat silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat. Kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026.
Adapun penyesuaian jam belajar selama Ramadan juga diatur dalam surat edaran tersebut. Untuk jenjang SD, kelas I hingga IV masuk pukul 08.00 sampai 10.30 WITA, sedangkan kelas V dan VI pukul 08.00 hingga 12.30 WITA. Pada jenjang SMP, kelas VII hingga IX belajar mulai pukul 08.00 sampai 12.30 WITA dan diakhiri dengan salat Zuhur berjamaah.
BACA JUGA: Pasar Ramadan Balangan Libatkan 115 UMKM, Disperindag Sediakan Tenda Gratis
Rafiul menambahkan, kepala satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi kegiatan fisik serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Ia berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh sekolah sehingga proses pembelajaran tetap berjalan efektif, sekaligus memberikan kenyamanan bagi peserta didik selama menjalankan ibadah puasa.
Kalimantanlive/Kamil










