PARINGIN, Kalimantanlive.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Balangan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang SD hingga SMP di Kabupaten Balangan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balangan, Rafiul Amal menjelaskan bahwa pada 18 hingga 21 Februari 2026, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri dari rumah.
Setelah itu, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
BACA JUGA: Disperindag Balangan Gelar Pasar Murah Saat Pembukaan Pasar Ramadan, Harga Bahan Pokok Disubsidi
“Pada pembelajaran secara mandiri diharapkan tidak membebani murid dengan PR atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif,” ujar Rafiul, Kamis (18/2/2026).
Selama periode pembelajaran di sekolah, pihaknya mendorong agar kegiatan pendidikan tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga dimanfaatkan untuk meningkatkan iman dan takwa, pembentukan akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, sekolah diarahkan untuk mengisi kegiatan dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman lainnya.
Sementara itu, peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.







