Kasasi Kejari Banjarmasin Dikabulkan MA, Terdakwa Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun Penjara

Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.584.634.401.

Jumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita Penuntut Umum dan dijadikan barang bukti sebesar Rp 2.586.909.401. Apabila terdapat kelebihan dari uang yang disita, maka dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita.

Baca juga : Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin Terus Bergulir, Kejari Banjarmasin Segera Tetapkan Tersangka

Dalam amar putusan juga disebutkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Untuk barang bukti berupa dokumen, mulai dari fotokopi Surat Permohonan Pembiayaan PT Alfath Salima Nomor 01/Pinjaman Dana/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 hingga kuitansi penerimaan uang Rp 25 juta tertanggal 1 Maret 2018, dikembalikan kepada penyidik melalui Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Sementara itu, uang sebesar Rp 2.586.909.401 dari salah satu bank plat merah di Banjarmasin ini dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Sisanya, apabila ada, dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Arizon Mega Jaya. Adapun Panitera Pengganti Kasasi adalah Widyatinsri Kuncoro Yakti, S.H., M.H.