Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Suwandi, SH pada 2 Juni 2025 menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan perdata (onslag van recht vervolging). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin pun saat itu langsung mengajukan kasasi ke MA RI.
Putusan tersebut kala itu disambut lega oleh tim penasihat hukum. Pihak jaksa, sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 2,58 Miliar, tetap berpendapat unsur pidana telah terpenuhi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Alfath Salima Mulia senilai Rp 5,8 Miliar.
Kalimantanlive.com
Frans







