Kasasi Kejari Banjarmasin Dikabulkan MA, Terdakwa Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun Penjara

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sempat divonis bebas, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada salah satu bank pelat merah di Banjarmasin, Ahmad Maulid Alfath akhirnya divonis bersalah.

Hal ini seiring terbitnya putusan kasasi Nomor 10291 K/PID.SUS/2025 oleh Mahkamah Agung, yang mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, yang sudah dibacakan Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca juga : Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin Terus Bergulir, Kejari Banjarmasin Segera Tetapkan Tersangka

Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 2 Juni 2025, lalu mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Ahmad Maulid Alfath tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Meski lolos dari dakwaan primair, namun majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.