Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Rugikan 179 Korban Rp 8,1 Miliar, Ganti Rugi Belum Dibayar

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta penyanyi Nia Daniaty kembali menjadi sorotan. Hingga kini, kerugian korban yang mencapai Rp 8,1 miliar disebut belum diganti.

Sebanyak 179 korban dalam perkara ini masih menunggu realisasi pembayaran ganti rugi. Juru bicara korban, Agustin, mengatakan sebagian besar dana yang disetorkan korban berasal dari pinjaman, sehingga beban yang ditanggung sangat berat.

# Baca Juga :Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Ulama

# Baca Juga :Lautaro Martinez Cedera Otot Betis, Diragukan Tampil di Derby Milan vs AC Milan

# Baca Juga :Sassuolo Vs Hellas Verona 3-0: Jay Idzes Cs Pesta Gol di Mapei Stadium

# Baca Juga :Rahasia Lantai Masjidil Haram Tetap Sejuk di Tengah Panas Makkah, Ternyata Pakai Marmer Jenis Ini

“Ada yang menggadaikan BPKB, ada yang menyerahkan sertifikat rumah. Saya sendiri sertifikat rumah masih di tangan orang. Bukan tidak ikhlas, tetapi kami tetap harus membayar cicilan dan utang. Untuk kebutuhan hidup saja sudah sulit,” ujar Agustin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia mengungkapkan, ada korban yang rela keluar dari pekerjaan tetap karena dijanjikan lolos CPNS. Salah satunya pegawai bank yang sudah berstatus pegawai tetap, tetapi memilih resign setelah diyakinkan surat keputusan (SK) pengangkatan telah terbit.

“Siapa yang tidak mau jadi PNS? Sampai akhirnya keluar dari pekerjaan tetap karena dijanjikan sudah pasti lolos,” katanya.

Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 600 juta per orang.

Dampak Psikologis dan Korban Meninggal

Selain kerugian materiil, kasus ini juga berdampak secara psikologis. Agustin menyebut beberapa korban mengalami depresi, bahkan ada yang dirawat di rumah sakit jiwa.

“Ada yang depresi, tidak mau bertemu orang lagi. Kebanyakan yang meninggal justru orang tua korban, karena mereka yang menanggung beban utang dan cicilan,” ujarnya.

Ia memperkirakan hampir sembilan orang tua korban meninggal dunia akibat tekanan beban ekonomi setelah kasus tersebut mencuat.

Tawaran Rp 500 Juta Ditolak

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan pihaknya sempat menerima tawaran pembayaran Rp 500 juta dari Nia Daniaty melalui kuasa hukumnya. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan total kerugian korban.

“Itu sekitar dua tahun lalu. Kami tolak karena tidak sebanding dengan total kerugian Rp 8,1 miliar,” kata Odie.

Menurutnya, dengan jumlah korban 179 orang, nominal Rp 500 juta dianggap tidak realistis untuk dibagikan.