Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Rugikan 179 Korban Rp 8,1 Miliar, Ganti Rugi Belum Dibayar

“Kalau Rp 500 juta dibagi ke 179 orang, tentu tidak masuk akal. Mungkin kalau Rp 5 miliar masih bisa dipertimbangkan, tetapi ini jauh dari nilai kerugian,” ujarnya.

Putusan Perdata dan Pidana

PN Jakarta Selatan pada Desember 2023 telah mengabulkan gugatan perdata para korban. Dalam putusan tersebut, Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Sementara dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI