JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Praktik penghangusan kuota internet setelah masa aktif berakhir kembali menuai sorotan. Pakar perilaku konsumen dan pemasaran IPB University, Prof. Megawati Simanjuntak, menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen.
Dikutip dari laman resmi IPB University, Prof. Megawati menyebut konsumen kerap merasa dirugikan karena telah membayar penuh layanan, tetapi tidak dapat menggunakan sisa kuota yang masih dimiliki.
# Baca Juga :Bareskrim Geledah 16 Jam Toko Emas Semar Nganjuk, Seluruh Perhiasan dan Dokumen Disita
# Baca Juga :Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Rugikan 179 Korban Rp 8,1 Miliar, Ganti Rugi Belum Dibayar
# Baca Juga :Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Ulama
# Baca Juga :Lautaro Martinez Cedera Otot Betis, Diragukan Tampil di Derby Milan vs AC Milan
“Jika dilihat dari sisi perilaku dan perlindungan konsumen, kuota yang hangus jelas sangat merugikan. Konsumen merasa sudah membayar penuh, tetapi haknya hilang begitu saja,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan kuota hangus dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-undang tersebut menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jujur, jelas, dan mendapatkan perlakuan yang adil.
“Jika sistem kuota hangus ini tidak dijelaskan secara transparan sejak awal atau terkesan berat sebelah, maka hal itu berpotensi melanggar UUPK,” jelasnya.
Perbedaan Persepsi Operator dan Konsumen
Prof. Megawati menjelaskan, persoalan kuota hangus berawal dari perbedaan sudut pandang antara operator dan konsumen. Operator memandang kuota sebagai layanan berbasis waktu, sedangkan konsumen menganggapnya sebagai produk digital yang sudah dibeli dan memiliki nilai ekonomi.
“Setelah membayar, konsumen merasa kuota tersebut sudah menjadi miliknya, seperti membeli token listrik. Kita tidak berharap sisa token hangus hanya karena melewati tanggal tertentu. Selama masih ada, seharusnya tetap bisa digunakan,” ujarnya.
Perbedaan persepsi ini, lanjutnya, dapat memicu rasa kecewa dan kehilangan pada konsumen. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan dan loyalitas pelanggan terhadap operator telekomunikasi.
“Jika praktik ini terus terjadi, konsumen bisa dengan mudah berpindah ke operator lain,” katanya.










