Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi melalui media sosial mengenai satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian maupun perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun pada saat yang bersamaan, BVN melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.
Atas perbuatannya, OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
BACA JUGA: OJK Bongkar Manipulasi Saham IMPC 2016, Jatuhkan Denda Total Rp 5,7 Miliar
Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
Transaksi-transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham yang tidak mencerminkan kekuatan pasar sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan pemeriksaan menemukan pola transaksi yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya di Bursa Efek Indonesia.
“Tindakan ini menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham,” ujarnya Jumat (20/2/2026).







