Dalam perkara saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016, OJK menjatuhkan denda Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana.
Perusahaan ini dinilai secara tidak langsung memfasilitasi transaksi IMPC dengan mengirim dan menerima dana untuk 17 nasabah, dengan total pertemuan transaksi antar-nasabah mencapai Rp 43,72 miliar.
Selain itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp 1,8 miliar. Keduanya menyalurkan dan menerima dana untuk 12 nasabah guna bertransaksi, termasuk saham IMPC, dengan nilai pertemuan transaksi sebesar Rp 49,12 miliar.
OJK menilai rangkaian transaksi tersebut membentuk harga yang tidak wajar dan menyesatkan pelaku pasar.
Menurut OJK, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal. Langkah tegas diambil agar praktik manipulatif tidak merusak kepercayaan publik dan keadilan bagi investor.
Sumber: Kontan







