JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada seorang influencer atau pegiat media sosial serta sejumlah korporasi yang terbukti melakukan manipulasi harga saham.
Penindakan ini menyasar praktik yang menciptakan gambaran semu perdagangan, baik melalui transaksi terkoordinasi maupun penyebaran informasi menyesatkan di media sosial.
OJK menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.
BACA JUGA: Kepala OJK Kaltim Kaltara: Kerugian Akibat Skimming Sebesar Rp 9 Triliun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis secara mendalam fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial yang bersangkutan, serta mengidentifikasi pola transaksi dan fakta pemeriksaan lainnya.
Salah satu pola transaksi yang dilakukan BVN adalah melakukan order beli dan jual beberapa saham menggunakan sejumlah rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Tindakan tersebut dinilai menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat memengaruhi keputusan investor.










