JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016. Temuan ini menunjukkan adanya transaksi yang menimbulkan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam penelusuran OJK, PT Dana Mitra Kencana terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dalam UU P2SK. Perusahaan ini mengirimkan dan menerima dana untuk melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 43,72 miliar.
BACA JUGA: OJK Paparkan Tiga Pilar Fokus Kebijakan Sektor Jasa Keuangan 2026
Sebagai sanksi administratif, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana. Langkah ini dilakukan untuk menegaskan bahwa manipulasi pasar yang merugikan investor tidak akan ditoleransi.
Selain perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada dua individu berinisial UPT dan MLN. Keduanya terbukti melakukan transaksi saham IMPC secara tidak langsung melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 12 nasabah, dengan total nilai transaksi Rp 49,12 miliar.
Denda yang dikenakan kepada masing-masing UPT dan MLN sebesar Rp 1,8 miliar, sehingga total denda dari kedua individu tersebut mencapai Rp 3,6 miliar. Pelanggaran ini juga termasuk dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM karena menciptakan kondisi pasar yang semu dan menyesatkan.
OJK menegaskan bahwa transaksi-transaksi tersebut tidak didasarkan pada mekanisme permintaan dan penawaran yang wajar, sehingga merugikan integritas pasar modal Indonesia. Sanksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku pasar agar mematuhi regulasi.
Selain kasus IMPC, OJK juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN. BVN terbukti melakukan manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada beberapa perdagangan saham periode 2021–2022.
Kasus ini menegaskan komitmen OJK untuk menjaga keteraturan dan keadilan di pasar modal, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat manipulasi, baik melalui transaksi langsung maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.
Sumber: Antaranews.com







