BONTANG, Kalimantanlive.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang mengamankan 401 batang kayu bengkirai diduga tidak dilengkapi dokumen sah yang akan dikirim ke Jawa Tengah di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Rabu dini hari (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Sopir truk berinisial B yang mengemudikan truk ini turut diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi.
BACA JUGA: Viral Video Siswa SD Muara Badak Bontang Terima MBG Kelapa Muda, Begini Penjelasan Polisi
“Kami akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin di jalur poros Bontang–Samarinda pada dini hari. Polisi mencurigai satu unit truk Hino warna hijau yang melintas membawa muatan kayu. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan.
Saat bak truk dibuka, petugas menemukan sebanyak 401 batang kayu jenis bengkirai berbagai ukuran. Sopir kemudian diminta menunjukkan dokumen pengangkutan.
Sopir B memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO). Namun setelah dilakukan pengecekan awal, dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








