Awing : Kalau Saya Salah Tidak Mungkin Orang Berkontrak Dengan Saya

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Diluar apakah ia benar atau salah, dari catatan yang ada, lika liku yang dihadapi seorang putra Dayak Tawoyan, Setahan Awingnu (Awing), bisa dibilang panjang dan berat untuk mendapatkan apa yang dianggapnya hak atas kawasan pelabuhan Jetty Bintang Ninggi II.

Berawal dari unjuk rasa dan blokade yang ia lakukan atas nama pribadi, tanpa membawa atribut ormas yang dipimpinnya (BATAMAD Barito Utara) dan tanpa melibatkan ormas-ormas Dayak lainnya sama sekali. Awing saat itu menutup akses perusahaan, mendirikan tenda dan mengajukan tuntutan-tuntutan di areal pelabuhan.

RABU 17 DESEMBER 2025

Tanpa diduga, aksi yang dilakukan Awing secara personal ini dihentikan oleh sekelompok orang yang disebut bekerja di pelabuhan, tetapi belakangan diketahui mereka saudara sesama Dayak pula yang pada saatnya nanti akan bertemu dalam sebuah pertemuan penuh persaudaraan.

BACA JUGA : Setahan Awingnu Diusul Minta Sumbangan Pikiran Panglima Jilah Sebagai Pelengkap

Kericuhan terjadi dalam sebuah mediasi yang tak seimbang itu. Tenda Awing dicabut, beberapa orang menunjukan kemarahan terhadapnya. Awing melayangkan laporan ke Polisi. Media-media secara luas mencatat tentang peristiwa yang sempat menghebohkan Barito Utara ini.

22 DESEMBER 2025

Dari pemantauan beberapa media, puluhan orang warga yang umumnya pemuda berjaga-jaga dan mendirikan tenda disekitar pelabuhan Jetty dan terkadang seperti berpatroli menggunakan sepeda motor di jalan haouling sekitar area.

23 DESEMBER 2025

Ratusan anggota ormas Dayak dari berbagai organisasi pemuda datang bersama Awing ke sekitar pelabuhan Jetty untuk memberikan pendampingan dalam mediasi. Baru saat itulah ormas-ormas Dayak masuk. Awing pun telah mengenakan seragam BATAMAD bersama beberapa orang anggotanya saat itu.

Dalam mediasi yang nyaris tanpa adanya kawalan aparat berwajib ini beruntung dapat berjalan akrab dan penuh kekeluargaan. Awing menunjukan dokumen-dokumen untuk meyakinkan haknya atas tanah kepada Kades dan pengurus desa serta warga.

Mediasi ini turut dihadiri tokoh Dayak Barito Utara Suria Baya yang sejak semula ingin menengahi dan mencegah agar tak terjadi kericuhan sesama warga Dayak. Ia dielu-elukan warga disana, bahkan secara suka rela Suria Baya menawarkan untuk mengganti nilai kerugian warga yang tak dapat bekerja beberapa hari.

Akhirnya didapat kesepakatan untuk dilakukan prosesi adat Dayak Bembeng yang menunda untuk sementara aktivitas di pelabuhan hingga ada keputusan selanjutnya.

16 FEBRUARI 2026

Beberapa utusan dari BATAMAD Provinsi datang ke Muara Teweh dan melakukan pertemuan dengan beberapa ormas Dayak Barito Utara di rumah kediaman Bendahara BATAMAD Kabupaten Barito Utara, Malindo.

Terungkap dari pertemuan ini bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan BATAMAD Provinsi ada bermitra dengan perusahaan yang sedang dipermasalahkan Awing saat ini.

Sebelumnya beredar pula Surat Tugas No.010/BTMD – KTG/II/2026 yang di tandatangani Ketua BATAMAD Propinsi Kalteng dan politisi, Ir Lohing Simon.

Dari pertemuan di rumah Malindo, diketahui pula Ketua BATAMAD Provinsi Kalteng pernah mengkondisikan agar Awing menerima cek senilai 3,6 Miliar dari perusahaan. Tetapi belakangan tidak ditanda tangan Awing.