Dalam kondisi emosi, pelaku langsung menyerang korban saat keduanya berhadapan.
“Pelaku menusukkan pisau ke arah belakang dan bagian pinggang korban sebanyak empat kali. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh saksi dan warga sekitar,” jelas Ipda Raihan.
Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan medis. Petugas kepolisian pun langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil mengamankannya setelah kejadian.
Selanjutnya korban pun menjalani operasi, namun nyawanya tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) siang.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sebilah pisau tanpa gagang, rompi parkir yang berlumuran darah, serta hasil visum luka dan jenazah korban.
“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Raihan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (2) dan (3).
Kalimantanlive.com
Frans










