MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Bersifat Wajib
Sikap senada disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh. Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan berlaku bagi setiap produk yang masuk, beredar, serta diperjualbelikan di Indonesia.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan bagian dari jaminan hak beragama yang dilindungi konstitusi. Dalam perspektif fikih muamalah, hubungan dagang dapat dilakukan dengan negara mana pun selama prinsip saling menghormati dan tidak melanggar aturan fundamental.
Ia menegaskan bahwa aspek kehalalan tidak dapat dinegosiasikan, termasuk dengan alasan efisiensi biaya atau keuntungan ekonomi. Namun demikian, ia membuka ruang penyederhanaan pada aspek administratif, seperti transparansi prosedur dan efisiensi layanan, selama tidak menyentuh substansi kehalalan itu sendiri.
MUI berharap pemerintah memastikan setiap kebijakan perdagangan tetap selaras dengan regulasi nasional serta menjamin perlindungan hak dasar masyarakat Indonesia.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







