OJK Bidik 32 Influencer dalam Kasus Saham Gorengan

Langkah ini juga bertujuan menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Aktivitas influencer yang memengaruhi harga saham tanpa dasar yang jelas dapat merusak kepercayaan investor dan stabilitas pasar.

Dengan pendalaman kasus terhadap 32 influencer ini, OJK berharap mampu menciptakan efek jera sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam perdagangan efek di pasar modal.

Sumber: Kontan.co.id