OJK Bidik 32 Influencer dalam Kasus Saham Gorengan

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengusut dugaan keterlibatan influencer media sosial dalam praktik saham gorengan. Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,25 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN atas manipulasi harga saham.

Kasus ini melibatkan 32 influencer yang kini tengah didalami oleh OJK. Dugaan pelanggaran terkait praktik manipulasi harga saham yang bisa merugikan investor dan menciptakan gambaran pasar yang menyesatkan.

BACA JUGA: Manipulasi Harga Saham, OJK Jatuhkan Denda Miliaran kepada Influencer dan Korporasi

Pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif kepada BVN. Influencer tersebut terbukti melakukan manipulasi perdagangan pada beberapa saham, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), dengan periode transaksi yang berbeda antara 2021 hingga 2022.

Pelanggaran BVN termasuk kategori manipulasi yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Pasal 90 UU Pasar Modal melarang tindakan manipulatif yang dapat menyesatkan aktivitas perdagangan, harga, atau kondisi pasar suatu efek.

Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan bahwa 32 influencer lain masih dalam proses pendalaman. Belum ada kesimpulan resmi terkait jenis pelanggaran yang dilakukan para influencer tersebut.

“OJK akan menindaklanjuti setelah ada bukti yang cukup. Pendalaman ini bukan bentuk tebang pilih, tetapi berdasarkan dugaan awal yang memenuhi unsur pelanggaran,” ujar Hasan di Gedung BEI akhir pekan lalu.

OJK menekankan prinsip praduga tidak bersalah hingga pemeriksaan dan pembuktian selesai. Meski demikian, langkah tegas terhadap influencer ini menjadi sinyal bahwa pengawasan promosi dan opini saham di media sosial akan diperketat.