Pelaku Penyerangan Ojol dengan Sajam dan Sepeda Motornya Dibawa Kabur di Alfamart Sungai Bilu, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Melakukan aksi pencurian sepeda motor disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membuat pria bernama Salim Iqsar alias Caul ini terancam mendekam di balik jeruji besi selama 2,5 tahun.

Hal ini seiring tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan, yang dilaksanakan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (23/2/2026).

Baca juga : Kasasi Kejari Banjarmasin Dikabulkan MA, Terdakwa Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Salim alias Caul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dakwaan pertama JPU yakni Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.

“Menuntut agar Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” ujarnya.

Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DA 3304 CK dikembalikan kepada yang berhak.

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto ini pun menunda sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.