TUAL, KALIMANTANLIVE.COM – Insiden dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Brimob mengguncang Kota Tual. Seorang siswa berusia 14 tahun berinisial AT meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh oknum Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS saat bertugas, Kamis (19/2/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual. Ayah korban, Riziq Tawakal, menuturkan bahwa pagi itu korban bersama kakaknya, NK (15), keluar rumah sekitar pukul 06.15 WIT dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
#baca juga:Begini Motif dan Kronologi Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Polisi Terhadap Mahasiswi ULM
#baca juga:Oknum Polisi Polres Banjarbaru, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM
#baca juga:GEMPAR! Oknum Polisi di Luwu Diduga Coba Perkosa Tahanan Wanita, Kapolres Janji Pemecatan!
Keduanya sempat melintasi kawasan Jalan RSUD Maren H. Noho Renuat sebelum kembali melalui Jalan Masjid Kampus Uningrat. Saat itu, aparat Brimob tengah melakukan patroli dan disebut sedang membubarkan sekelompok remaja yang konvoi motor.
Menurut keterangan keluarga, korban dan kakaknya tidak terlibat dalam konvoi tersebut. Namun, saat melintas, terjadi dugaan pemukulan terhadap AT menggunakan helm. Akibat kejadian itu, korban terjatuh dari sepeda motor, sementara kendaraan yang dikendarainya terus melaju dan menabrak motor sang kakak. NK turut terjatuh dan mengalami cedera pada bagian tangan.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar pukul 12.30 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga menyampaikan keberatan atas cara penanganan di lokasi kejadian dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan.
Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka
Kasus ini kini ditangani serius oleh Polda Maluku. Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan bahwa yang bersangkutan langsung diperiksa setibanya di Mapolda Maluku. Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Wabprof Bidpropam sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.







