PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Tim gabungan dari beberapa instansi Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan razia tempat hiburan malam atau THM, pada Sabtu (21/2/2026) malam.
Kegiatan razia pada malam saat Bulan Ramadan 1447 hijriah tersebut dilakukan hingga, Minggu (22/2/2026) dini hari yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja Palangka Raya.
Razia yang dilakukan terhadap THM Kota Palangka Raya tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran surat edaran Wali Kota Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jelang Bulan Ramadan 1447 hijriah telah mengeluarkan surat edaran untuk operasional tempat hiburan dan usaha kuliner yang ada di Kota Palangka Raya.
Kegiatan penertiban tersebut dimulai pukul 23.00 WIB hingga 02.20 WIB, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026.
Surat edaran tersebut tentang pengaturan operasional usaha hiburan, kafe, coffee shop, restoran dan sejenisnya selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, dari total 14 lokasi usaha yang dipantau mayoritas telah mematuhi ketentuan dengan menutup usaha sesuai aturan.
Baca Juga :Satpol PP Pemko Palangka Raya Akan Tertibkan Pedagang Pasar Besar Tak Taat Aturan
Dikatakan dia, ada 14 lokasi yang kami lakukan pengawasan, 12 tempat usaha sudah tutup dan tidak ditemukan pelanggaran.
“Namun ada tiga lokasi usaha yang terjaring dan kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang telah disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya.
Mantan Camat Pahandut Palangka Raya ini mengungkapkan, dua lokasi usaha masih beroperasi saat jam pengawasan berlangsung.
“Usaha itu yakni Café dan Karaoke Mawar Merah 42 Jalan Lingkar Luar serta O Billiard & Café Jalan Yos Sudarso,” ungkapnya.







