Sinergi Kebijakan Nasional dan Daerah
Rakorda TPAKD 2026 menghadirkan sejumlah narasumber strategis dari tingkat pusat maupun daerah untuk menyelaraskan kebijakan inklusi nasional dan daerah. Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas, Rosy Wediawaty, memaparkan bahwa implementasi IKAD sangat krusial untuk mendorong pencapaian RPJPN 2025-2045, dengan poin-poin penting sebagai berikut:
• Target Nasional: Inklusi keuangan ditargetkan mencapai 98% pada tahun 2045 sesuai UU No. 59 Tahun 2024
tentang RPJPN.
• Indikator Kinerja: IKAD ditetapkan sebagai indikator proksi untuk mengukur tingkat inklusi keuangan di level
Kabupaten/Kota.
• Integrasi Daerah: Pemda diharapkan segera mengintegrasikan target IKAD ke dalam dokumen RPJMD 2025-2029
sebagai instrumen pembangunan ekonomi.
• Optimalisasi OPD: Sinergi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci agar program TPAKD berdampak
nyata pada kesejahteraan keuangan masyarakat.
BACA JUGA: Manipulasi Harga Saham, OJK Jatuhkan Denda Miliaran kepada Influencer dan Korporasi
Menyambung pemaparan tersebut, Asisten Direktur Direktorat Inklusi Keuangan (DLIK) OJK, Biena Hairlambang, memaparkan materi terkait Arah Strategis TPAKD 2026 yang mengacu pada Roadmap TPAKD 2026-2030.
Program ke depan, lanjut dia, akan difokuskan untuk menyasar 10 kelompok sasaran yang belum terpenuhi oleh layanan keuangan formal, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, perempuan,hingga kelompok disabilitas.
Rangkaian pemaparan dari tingkat pusat tersebut langsung mendapat tanggapan dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Fadjar Majardi, dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan, Catur Ariyanto Widodo.







