Lagi, Perempuan Komplotan Curas Modus Pijat di Pasar Kasbah Banjarmasin Terancam 2 Tahun Penjara

Atas tuntutan JPU, terdakwa Linda pun memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH selaku ketua Majelis Hakim didampingi Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH selaku Hakim Anggota tersebut.

“Minta keringanan yang mulia. Saya punya anak dan tulang punggung keluarga. Saya menyesal,” katanya.

Baca juga : Perempuan Komplotan Curas Modus Pijat di Pasar Kasbah Banjarmasin Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sementara itu JPU menyatakan tetap pada surat tuntutan yang sudah dibacakan dalam persidangan.

Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Terdakwa sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah melakukan aksinya pada Jumat (17/10/2025) sore di Pasar Sentra Antasari Lantai 2 atau yang juga lebih dikenal dengan nama Pasar Kasbah.

Peristiwa bermula dari korban yang diketahui bernama Agus (39), saat itu sedang berjalan-jalan di kawasan ini sambil membawa tas selempang berisi uang tunai sebesar Rp 9,5 juta.

Pada saat berada di kawasan ini, ada sebanyak 5 perempuan yang sedang nongkrong yakni terdakwa, Ida Ateng, Santi, Yuli dan Ferrin.