Lagi, Perempuan Komplotan Curas Modus Pijat di Pasar Kasbah Banjarmasin Terancam 2 Tahun Penjara

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Setelah dua rekannya divonis bersalah, kini giliran Noorlinda alias Linda terancam mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun.

Pasalnya terdakwa dalam perkara pencurian disertai dengan kekerasan (curas) dengan modus mengajak korbannya dipijat di Pasar Sentra Antasari Lantai 2 Banjarmasin ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara selama 2 tahun.

Baca juga : Perempuan Komplotan Curas di Pasar Kasbah Banjarmasin Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara 

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU, I Wayan Sutije pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (24/2/2026).

Dalam tuntutannya, JPU pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Linda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Sehingga JPU pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.