Pelaku Pembunuhan di Tanjung Berkat Banjarmasin Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa berhasil menangkis serangan menggunakan sajam tersebut dengan tangan kirinya, dan bahkan terdakwa juga berhasil merebut sajam dari tangan korban.

Setelah berhasil merebut sajam tersebut, terdakwa pun langsung balik menyerang dan menusuk korban di bagian dada dan sajam terlepas dari tangan terdakwa.

Korban pun mencabut sajam yang tertancap di dadanya, dan berusaha menyerang terdakwa.

“Tapi terdakwa berhasil menghindar dengan cara mundur ke belakang,” kata JPU.

Korban yang juga tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Berkat ini pun, sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut, terdakwa pun tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi. Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Kalimantanlive.com

Frans