Pelaku Pembunuhan di Tanjung Berkat Banjarmasin Didakwa Pasal Berlapis

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Hukuman berat menanti Yusreza Pradita (25) alias Reza Tikus, yang menjadi pelaku pembunuhan di Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram Banjarmasin pada Jumat (19/9/2025) malam.

Pasalnya Reza dijerat dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang perdana yang dilaksanakan hari ini, Selasa (24/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Baca juga : Terdakwa Pembunuhan Bidan di Kelayan Banjarmasin Dikeluarkan dari Ruang Sidang

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan oleh JPU, I Wayan Sutije dari Kejari Banjarmasin.

JPU pun mendakwa Reza dengan Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan primair dan juga Pasal 351 Ayat 3 KUHP sebagai dakwaan subsidaer. Selain itu JPU juga menambahkan dengan lebih dari subsidaer, yakni Pasal 458 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Dibeberkan juga oleh JPU, peristiwa pembunuhan bermula dari terdakwa bersama kekasihnya berinisial S berkunjung ke rumah tantenya berinisial M.

Rumah M ini pun hanya berjarak sekitar 50 Meter dari rumah saksi S yang juga merupakan keponakan dari M.