Setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan juga dari keterangan saksi-saksi, petugas pun mengantongi identitas pelaku.
Petugas melakukan penyisiran, dan pada Selasa (24/2/2026) petugas berhasil mengetahui keberadaan ZA di sebuah rumah di Jalan S Parman, Gang Kalimantan.
“Dia diamankan di tempat pamannya,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi SIK MH melalui Kasatreskrim, Kompol Eru Alsepa SIK MH.
Dibeberkan juga oleh Kompol Eru Alsepa bahwa motif ZA melakukan aksi yang meresahkan tersebut diduga karena sakit hati.
“Pelaku sakit hati dengan perlakukan keluarga dari mantan istrinya,” jelasnya.







