Atas perbuatannya, ZA pun akan dijerat dengan Pasal 308 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kesengajaan menimbulkan bahaya umum seperti kebakaran, ledakan, atau banjir.
“Ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com
Frans







