SAMARINDA, Kalimantanlive.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus bergerak mengungkap para pelaku kasus dugaan penambangan tanpa izin di lahan HPL Nomor 01, milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada kurun 2001-2007.
Setelah dua mantan Kadistamben Kutai Kartanegara (Kukar) ditahan, terkini giliran seorang direktur dari tiga perusahaan tambang yang dijadikan tersangka dan langsung ditahan pihak penyidik Kejati Kaltim.
BACA JUGA: Dua Eks Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Kasus Tambang Era 2009–2013, Negara Rugi Rp500 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan BT, Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Samarinda pada Senin (24/2/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.
“BT selaku direktur tiga perusahaan tersebut ditetapkan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari karena ancaman pidana di atas lima tahun, dan dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Peran BT pun berbeda dengan dua mantan Kadistamben Kukar sebelumnya. Menurut penyidikan, aktivitas yang diduga melanggar hukum sudah dilakukan sejak 2001 hingga 2007.







