Selama periode itu, BT yang menjabat direktur di ketiga perusahaan disebut telah melakukan penambangan di HPL Nomor 01 tanpa izin resmi dari pemegang hak lahan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di beberapa desa, antara lain Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, gagal dilaksanakan.
BACA JUGA: PUPR Kukar Alihkan Dana Pemeliharaan 2026 untuk Jembatan Bailey Enggelam dan Perbaikan Sebuntal
“Ratusan rumah dan lahan pertanian yang dibangun untuk transmigrasi hancur. Fasilitas sosial ikut rusak, sementara batubara di lokasi dijual tanpa prosedur yang sah,” jelasnya.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar akibat aktivitas yang diduga dilakukan BT. Penyidik dan auditor saat ini masih menghitung kerugian total yang meliputi nilai batubara dan kerusakan infrastruktur transmigrasi.
Dengan penahanan BT, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, BH dan ADR, mantan Kadistamben Kukar periode 2009–2013, telah lebih dulu ditahan.
BT dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana lebih dari lima tahun.
“Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ucapnya.
Kalimantanlive.com/rilis
Editor: elpian










