JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Rencana impor 105.000 unit pikap dari India untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) memantik kritik keras dari Ikatan Ahli Teknik Otomotif (IATO). Organisasi profesi tersebut menilai kapasitas produksi kendaraan nasional masih sangat memadai dan jauh dari kondisi kekurangan pasokan.
Respons ini muncul menyusul rencana PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mendatangkan kendaraan dari luar negeri.
# Baca Juga :Link Live Streaming Everton vs Man United Liga Inggris 2025-2026, Kick-off 03.00 WIB
# Baca Juga :Jadwal German Open 2026 Hari Ini: Tiwi/Fadia Buka Tur Eropa, Hadapi Ganda Denmark
# Baca Juga :Skandal Pangeran Andrew Bayangi BAFTA 2026, Pangeran William: Saya Tidak Baik-Baik Saja
# Baca Juga :Jadwal Persib vs Madura United: Hodak Prediksi Laskar Sape Kerrab Bakal “Parkir Bus” di GBLA
Sekretaris Jenderal IATO, Hari Budianto, menyebut anggapan bahwa industri otomotif domestik tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut sebagai kekeliruan data yang fatal.
Kapasitas Produksi Lokal Capai 1 Juta Unit
Menurut Hari, sedikitnya tujuh pabrikan besar di Indonesia, yakni Suzuki, Daihatsu, Toyota, Mitsubishi, Isuzu, Wuling, dan DFSK, memiliki kapasitas produksi pikap hingga 1 juta unit per tahun.
Namun, tingkat utilisasi pabrik saat ini belum optimal dan masih menyisakan ruang idle atau kapasitas menganggur yang signifikan.
“Klaim bahwa produksi lokal tidak mencukupi adalah kekeliruan data yang fatal. Saat ini, tujuh pabrikan besar di Indonesia memiliki kapasitas produksi pikap mencapai 1 juta unit per tahun dengan realisasi utilisasi yang masih memiliki ruang idle yang besar,” ujar Hari dalam keterangan pers, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan bahwa impor seharusnya menjadi opsi terakhir, terutama jika industri dalam negeri masih mampu memenuhi kebutuhan.
Dinilai Bertentangan dengan TKDN dan P3DN
Dari sisi kebijakan, IATO menilai rencana impor berpotensi bertentangan dengan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Pengadaan oleh BUMN dan pemerintah, menurutnya, semestinya memprioritaskan produk nasional guna memperkuat ketahanan industri dan menjaga devisa negara.
Potensi Hilangnya Nilai Tambah Hingga Rp 39 Triliun
IATO juga menyoroti dampak ekonomi makro dari rencana impor tersebut. Nilai impor yang diperkirakan mencapai Rp 24,66 triliun dinilai berisiko menghilangkan potensi nilai tambah domestik sebesar Rp 27 triliun hingga Rp 39 triliun.
Selain itu, aktivitas manufaktur dalam negeri berpotensi menurun drastis, berdampak langsung pada lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan proses industrialisasi nasional.
“Impor yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara berkaitan dengan devisa yang dikeluarkan cukup besar, sehingga menyebabkan potensi nilai tambah hilang dari Rp 27 triliun hingga Rp 39 triliun dari total impor Rp 24,66 triliun,” jelas Hari.







