Anggaran MBG Bukan Rp15.000 per Porsi, BGN Ungkap Rincian Biaya Bahan hingga Operasional

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sebesar Rp15.000 per porsi seperti yang beredar di masyarakat.

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa anggaran khusus untuk bahan makanan berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, tergantung kategori penerima manfaat.

# Baca Juga :THR PNS, TNI, dan Polri 2026 Kapan Cair? Menkeu: Anggaran Rp55 Triliun Tunggu Presiden Prabowo

# Baca Juga :Tips War Tukar Uang Baru BI 2026 agar Dapat Kuota, Simak Pengalaman Warga Solo

# Baca Juga :VIRAL! Wanita Diduga Kerap Tak Bayar Makan dan Ojol, Dinsos Jakbar Lakukan Penelusuran

# Baca Juga :Kasus Langka, Bocah 10 Tahun Alami Stroke Iskemik Meski Terlihat Sehat

Rincian Anggaran Bahan Makanan MBG

Menurut Nanik, anggaran bahan makanan ditetapkan sebagai berikut:

Rp8.000 per porsi untuk balita/PAUD/TK/RA dan siswa SD/MI kelas 1–3

Rp10.000 per porsi untuk siswa SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui

Sementara angka Rp13.000 dan Rp15.000 yang kerap disebutkan merupakan total anggaran per porsi, yang tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan.

“Anggaran Rp13.000 dan Rp15.000 itu bukan hanya untuk bahan makanan, tetapi juga mencakup kebutuhan operasional dan insentif mitra pelaksana,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Biaya Operasional dan Fasilitas

Selain bahan makanan, anggaran MBG juga mencakup:

Rp3.000 per porsi untuk biaya operasional

Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan fasilitas

Biaya operasional digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, seperti listrik, air, gas, internet, insentif relawan SPPG, insentif guru PIC, BBM kendaraan distribusi, BPJS Ketenagakerjaan relawan, hingga kebutuhan kebersihan dan alat pelindung diri.

Sementara alokasi Rp2.000 per porsi digunakan untuk sewa dapur, gudang, kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem filterisasi air, serta penyewaan peralatan masak modern seperti steam rice, kompor, kulkas, chiller, freezer, hingga ompreng.

Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru Nomor 401.1, anggaran tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra, dengan asumsi satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat per hari atau setara Rp6 juta per hari.