Arab Saudi Setop Impor Ayam dan Telur dari 40 Negara, Apakah Indonesia Masuk Daftar?

RIYADH, KALIMANTANLIVE.COM – Otoritas Obat dan Makanan Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA) resmi memberlakukan larangan total impor produk unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah memperkuat keamanan pangan dan mencegah masuknya penyakit hewan menular ke dalam negeri.

Dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (25/2/2026), larangan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap ancaman penyakit seperti highly pathogenic avian influenza (HPAI) atau flu burung ganas serta penyakit Newcastle yang dilaporkan terjadi di sejumlah negara.

# Baca Juga :Pemerintah Sebut Harga Telur Bakal Turun 2 Minggu Lagi, Mendag Zulhas: Indukan Ayam Ditambah

# Baca Juga :Rupiah Melemah ke Rp16.848 per Dolar AS, Pasar Waspada Jelang Pidato Trump

# Baca Juga :UPDATE HARGA EMAS 25 Februari 2026: UBS Tembus Rp3,099 Juta per Gram, Galeri24 Rp3,085 Juta, Cek Rincian Terbarunya!

# Baca Juga :BREAKING NEWS! BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca 25 Februari 2026: Hujan Petir Ancam Kalsel–Kalteng, Waspada Kilat & Angin Kencang!

Indonesia Termasuk Negara Terdampak

SFDA menyatakan larangan total berlaku untuk seluruh produk unggas dan telur yang berasal dari 40 negara. Selain Indonesia, daftar tersebut mencakup antara lain Jerman, China, India, Jepang, Korea Selatan, Inggris Raya, Mesir, Vietnam, Bangladesh, Afrika Selatan, hingga Serbia dan Montenegro.

Sementara itu, larangan parsial diberlakukan pada sejumlah provinsi atau kota di 16 negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Prancis, Kanada, Malaysia, Italia, dan Polandia.

Alasan dan Ketentuan Teknis

Menurut SFDA, kebijakan ini bukan hanya respons terhadap wabah terkini, tetapi juga hasil evaluasi risiko epidemiologis secara berkala. Beberapa larangan bahkan telah berlaku sejak 2004 dan diperluas sesuai perkembangan situasi kesehatan hewan global.

Namun, larangan total tidak berlaku untuk produk unggas dan telur yang telah melalui proses perlakuan panas (heat treatment) yang terbukti mampu menonaktifkan virus HPAI maupun Newcastle. Meski demikian, produk tersebut tetap wajib disertai sertifikat kesehatan resmi dari otoritas yang diakui di negara asal.

Otoritas Saudi menegaskan bahwa daftar negara terdampak bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai perkembangan terbaru.

Dampak terhadap Perdagangan Global

Kebijakan ini berpotensi memengaruhi arus perdagangan unggas dan telur global, termasuk bagi eksportir Indonesia yang selama ini memasok pasar Timur Tengah.