Tidak lama kemudian, warga setempat datang untuk melerai pertikaian tersebut. Merasa terancam atas tindakan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lampihong.
Setelah kejadian, HAR melarikan diri hingga akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Kabupaten Tabalong.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan SPPG Polri, Polres Balangan Targetkan Tiga Unit Tahun Ini
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas dan langsung dibawa ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
HAR disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman.
Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian. Polisi telah mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar kaos milik korban.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kalimantanlive.com/Kamil









