PARINGIN, Kalimantanlive.com – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial HAR (39) atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan Senin (23/2/2026) oleh tim gabungan dari Reskrim Polsek Lampihong, Kamneg Sat Intelkam Polres Balangan, dan Resmob Satreskrim Polres Balangan.
BACA JUGA: Jaga Kamtibmas Jelang Sahur, Polres Balangan Tertibkan Aktivitas Malam di Paringin
HAR yang merupakan warga Desa Pulau Kuu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Ia diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan sejak dilaporkan atas kasus pengancaman pada Agustus 2025 lalu.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan AKP Ahmad Wiyono Djati menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku diancam dengan senjata tajam.
“Penangkapan terhadap HAR ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pengancaman yang dialaminya menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Djati, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
Saat itu korban berupaya melerai adiknya yang terlibat cekcok dengan teman pelaku. Namun, HAR yang berada di lokasi justru menodongkan parang ke leher korban agar tidak ikut campur.










