BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak, M Madiyana yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dipastikan berlanjut.
Hal ini seiring ditolaknya nota keberatan atau eksepsi terdakwa oleh Majelis Hakim, pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, hari ini Rabu (25/2/2026).
Baca juga : Terdakwa Korupsi Bank BRI Kuin Alalak Ajukkan Eksepsi, Tim Advokat Sebut Dakwaan Keliru
Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim SH MH, menyatakan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut.
Di samping itu, menurut hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi syarat formil yang layak untuk dijadikan sebagai landasan pemeriksaan perkara.
“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa M Madiyana Gandawijaya tersebut tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim SH MH.
Selain itu, Majelis Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 Miliar ini.







