OJK: Industri Asuransi Memegang Peranan Strategis bagi Masyarakat dan Ekonomi

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri asuransi memegang peranan penting dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung perekonomian nasional.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyampaikan harapannya agar asuransi konvensional maupun syariah selalu tersedia ketika masyarakat membutuhkan perlindungan finansial.

BACA JUGA: Bangun Banua Sejahtera: OJK dan Pemprov Perkuat Sinergi Gelar Rakorda TPAKD se-Kalsel 2026

“Misalnya, asuransi hadir untuk memberikan proteksi saat terjadi risiko kerugian keuangan. Untuk asuransi jiwa, manfaatnya bisa dinikmati puluhan tahun ke depan,” ujar Iwan dalam webinar industri asuransi syariah, Selasa (24/2/2026).

Iwan menekankan pentingnya keberlanjutan perusahaan asuransi agar pembayaran klaim tetap bisa dilakukan, bahkan bertahun-tahun setelah polis diterbitkan. Ia mengingatkan, perusahaan asuransi harus memastikan layanan tetap tersedia bagi nasabah di masa mendatang.

Selain fungsi perlindungan, industri asuransi juga berperan sebagai investor institusional. Iwan menjelaskan, aset perusahaan asuransi perlu dikelola dengan baik agar dapat berkontribusi positif terhadap ekonomi nasional dalam jangka panjang.

OJK mencatat total aset di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) per akhir 2025 mencapai Rp 2.954,24 triliun, naik 8,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Program pensiun menjadi kontributor terbesar aset PPDP dengan nilai Rp 1.679,46 triliun, diikuti asuransi senilai Rp 1.201,96 triliun. Total aset ini berasal dari 574 entitas di bidang PPDP, terdiri dari 548 entitas konvensional dan 26 entitas syariah.