Pemkot Banjarbaru Ajukan Tiga Raperda Strategis untuk Transportasi, Narkoba, dan Pajak

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, yang berlangsung di Aula Graha Paripurna, Selasa (24/2/2026). Penyampaian dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby.

Raperda pertama membahas tatanan transportasi lokal. Tujuan raperda ini adalah menyediakan pedoman umum dalam perencanaan transportasi Kota Banjarbaru secara menyeluruh. Sistem transportasi yang tertata baik diharapkan meningkatkan konektivitas antar wilayah, produktivitas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA: Rakor Pemkot Banjarbaru Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pengelolaan Sampah Menuju Kota Bersih dan Profesional

“Melalui payung hukum ini, Pemko Banjarbaru memiliki dasar yang kuat untuk mengembangkan sistem angkutan yang terjangkau, termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti halte, terminal, dan jalur khusus yang ramah bagi penyandang disabilitas,” ujar Wali Kota Erna Lisa Halaby.

Raperda kedua mengatur pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Raperda ini menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, sekaligus memberikan dasar hukum yang efektif untuk pelaksanaan P4GN, termasuk memperkuat rehabilitasi bagi pengguna yang masih bisa diselamatkan.

“Kita optimis mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan narkotika, sekaligus menjaga ketahanan keluarga dan masa depan generasi di Kota Banjarbaru,” ungkap Wali Kota.

Raperda ketiga terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuan utama adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Raperda ini juga menambahkan objek retribusi baru dan menyesuaikan rincian tarif agar pendapatan asli daerah dapat meningkat.

Selain meningkatkan PAD, perubahan raperda ini menitikberatkan pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Banjarbaru, sehingga sistem pajak dan retribusi lebih efektif dan efisien.