Pemprov Kalsel Genjot 100 Karya Budaya Masuk Warisan Budaya Takbenda Nasional 2026

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Kalsel) tengah melakukan pemetaan karya budaya daerah sebagai upaya pengusulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan dan pengakuan karya budaya lokal di tingkat nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Raudati Hildayati, menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Pemprov Kalsel menargetkan sebanyak 100 karya budaya dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Ajukan 2.700 Unit BSPS, Perkuat Realisasi Program Tiga Juta Rumah

“Sesuai arahan pimpinan, tahun ini ditargetkan 100 karya budaya dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai WBTb Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan. Saat ini tim sedang memetakan sekitar 112 karya budaya, dan jumlah tersebut akan terus bertambah hingga mencapai 150 karya,” ujar Raudati di Banjarbaru, Selasa (24/2/2026).

Dalam proses pemetaan, Disdikbud Kalsel menggandeng konsultan kebudayaan dari berbagai perguruan tinggi, salah satunya Universitas Lambung Mangkurat. Keterlibatan akademisi dari program studi seni pertunjukan, sejarah, sosiologi, dan antropologi bertujuan memperkuat kajian ilmiah sebagai syarat utama pengusulan WBTb.

Raudati menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah keterbatasan bahan kajian tertulis, seperti skripsi, jurnal, dan artikel ilmiah, yang diperlukan untuk mendeskripsikan karya budaya sesuai petunjuk teknis pengusulan WBTb.

“Kendala terbesar adalah ketersediaan bahan kajian tertulis yang memenuhi aspek pendeskripsian sesuai juknis pengusulan WBTb. Oleh karena itu, kami melakukan berbagai strategi untuk melengkapi kebutuhan tersebut,” ungkapnya.

Sebagai langkah strategis, Disdikbud Kalsel akan melakukan intervensi terhadap 72 karya budaya yang sebelumnya pernah diusulkan namun ditangguhkan karena belum memenuhi persyaratan.

Selain itu, Gubernur Kalsel telah mengeluarkan Surat Edaran kepada pemerintah daerah di 13 kabupaten/kota agar masing-masing mengusulkan 10 karya budaya.