Disdikbud Kalsel juga akan memanfaatkan data yang telah terhimpun dalam Data Pokok Kebudayaan dan terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat kajian akademik. Melalui langkah ini, diharapkan karya budaya yang sudah dilengkapi kajian sesuai ketentuan dapat segera diusulkan.
Raudati menambahkan bahwa karya budaya yang belum memiliki kajian akan diteliti sepanjang tahun ini agar bisa diusulkan pada tahun berikutnya.
“Disdikbud Kalsel menargetkan proses pemetaan selesai pada 5 Maret 2026, menyesuaikan batas waktu pengusulan WBTb Indonesia pada 10 Maret, sehingga seluruh karya yang memenuhi persyaratan dapat segera diajukan untuk memperoleh pengakuan nasional,” tutupnya.
Sumber: MC Kalsel







