Hidayatullah menegaskan, pemanfaatan DTSEN harus dilakukan dengan ketelitian dan kehati-hatian. Penyalahgunaan data sensitif ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemanfaatan DTSEN harus dilakukan secara hati-hati karena ini merupakan data sensitif, dan penyalahgunaannya dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Fokus Tingkatkan IKAD Demi Wujudkan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
Dalam pengelolaannya, terdapat tiga lembaga utama yang berperan penting, yakni Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data, Diskominfo sebagai wali data, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai koordinator.
Secara teknis, hanya Diskominfo dan Bappeda yang memiliki akun resmi untuk mengakses sistem DTSEN. Dengan pengelolaan yang terintegrasi dan terkoordinasi, Pemprov Kalsel berharap DTSEN dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan sosial dan ekonomi yang lebih akurat, efektif, dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: MC Kalsel







