Pulang dari Hexagon dalam Keadaan Mabuk Hingga Timbulkan Lakalantas, Pria di Banjarmasin Ini Dituntut 4,5 Tahun Penjara

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan menabrak seorang pengendara roda dua hingga tewas, membuat pria bernama Ray MC Aquino ini terancam akan menjalani hukuman di balik jeruji besi selama lebih dari 4 tahun.

Hal ini seiring tuntutan yang diajukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin dalam sidang lanjutan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menghilangkan nyawa seorang pengendara roda dua di Banjarmasin.

Baca juga : Pelaku Penyerangan Ojol dengan Sajam dan Sepeda Motornya Dibawa Kabur di Alfamart Sungai Bilu, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan ini, dilaksanakan di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/2/2026) siang.

Dalam tuntutannya, JPU pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan yang mengakibatkan kerusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), dan Pasal 311 Ayat (5) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sebagaimana dakwaan Primair Kesatu dan Kedua.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun,red) dikurangkan selama terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU, Mashuri.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.