Satresnarkoba Polres Tabalong Bongkar 4 Kasus Peredaran Gelap Narkoba, 1,1 Kg Sabu Disita Polisi 

Empat kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong dari empat laporan polisi yang diungkapkan ini terdapat empat pelaku yang diamankan di hari yang sama pada Senin (23/2).

Keempat pelaku ini di antaranya BD (40) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya dengan barang bukti berupa 36 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 7,49 gram, 29 potongan sedotan plastik, satu bohlam, satu timbangan digital, dua pack plastik klip, satu handphone warna hitam dan uang tunai Rp3 juta.

Kemudian, HAR (28) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 4,74 gram, satu bungkus plastik bekas permen putih, serta satu handphone warna putih.

Lalu ada MN (27) warga Desa Pemarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung yang merupakan residivis kasus yang sama dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,06 gram, satu pipet kaca yang berisi sabu, satu sekop dari sedotan, satu handphone warna ungu serta satu dompet warna hitam merah.

Terakhir, ARR (40) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua yang juga residivis dengan kasus yang sama pada 2021 dengan barang bukti delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1.097,83 gram atau 1 kilogram lebih, saru bungkus plastik bergambar manggis, saru kotak, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip dan satu handphone warna hitam.