Satresnarkoba Polres Tabalong Bongkar 4 Kasus Peredaran Gelap Narkoba, 1,1 Kg Sabu Disita Polisi 

Dari keempat pelaku ini, secara keseluruhan barang bukti sabu yang disita petugas Satresnarkoba Polres Tabalong sebanyak 1.110,09 gram atau 1,1 kilogram yang ditaksir senilai Rp2,2 miliar.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo menjelaskan, barang bukti sabu satu kilogram lebih dari tangan pelaku ARR merupakan titipan seseorang dari Kalimantan Tengah yang tidak dikenal.

Sebelumnya, pelaku ARR pernah berangkat untuk mengantarkan ikan ke daerah Buntok, Kalteng dan bertemu seseorang yang dipanggil Young.

“Jadi saat bertemu itu dan seseorang itu berpesan, kalau ada narkotika pesan sekitar satu ons, gak taunya dihubungi dua minggu yang lalu, ada kiriman berupa kotak berisi sabu dan tidak tahu jumlahnya,” jelasnya.

Diketahui, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong saat juga masih melakukan pengembangan kasus terkait barang bukti sabu 1,1 kilogram.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat