TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Tabalong membongkar empat kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dalam waktu satu hari.
Hal itu terungkap saat konferensi pers bersama awak media yang dipimpin Kapolres Tabalong melalui Kabag Ops Polres Tabalong, Kompol Abdul Fattah di Aula Tatag Trawang Tungga, Rabu (25/2/2026).
#Baca Juga :Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah, Tabalong Raih Predikat Menuju Kabupaten Bersih
#Baca Juga :Upaya Operasional Kembali Bandara Warukin, Pemkab Tabalong Terima Izin Pinjam Pakai Aset Esk Pertamina
#Baca Juga :Distribusi MBG Selama Ramadhan Direspon Positif Guru dan Siswi MIS Darul Ulum Kuranji di Tabalong
Dalam konferensi pers ini, juga hadir Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo, PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, Kasi Propam, AKP Ahmad Misno serta jajaran Polres Tabalong lainnya.
Kabag Ops Polres Tabalong, Kompol Abdul Fattah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan pihaknya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

“Ini suatu keberhasilan yang luar biasa dalam lima tahun terakhir. Ini komitmen Polres Tabalong untuk melaksanakan program Asta Cita Presiden yaitu pemberantasan narkoba,” katanya.
Ia juga menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari laporan masyarakat melalui hotline 110 terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong.
“Upaya untuk pemberantasan narkoba, bila ada informasi, kami siap 24 jam melalui hotline 110 ataupun langsung laporkan pada personel kami,” tegasnya.










