Komponen THR ASN 2026
Ketentuan mengenai THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Adapun komponen THR meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim
Untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji. Sedangkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menerima THR sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Target Cair Awal Ramadhan 2026
Sebelumnya, Purbaya menyebut pencairan THR 2026 ditargetkan paling lambat pada pekan pertama Ramadhan.
“Jadwal pencairan THR ASN 2026 ditargetkan minggu pertama puasa,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Dengan target tersebut, jutaan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan diharapkan dapat menerima THR tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







