TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Tabalong menandatangani Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) aset eks PT Pertamina (Persero), bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Selasa (24/2/2026).
Penandatanganan dilakukan oBupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani dengan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, yang disaksikan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Tetik Fajar Ruwandari, Forkopimda Tabalong, Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu, Kepala BPKAD Tabalong, H Husin Ansari serta perwakilan PT Pertamina VP Asset Optimization and Development beserta jajaran.
#Baca Juga :Distribusi MBG Selama Ramadhan Direspon Positif Guru dan Siswi MIS Darul Ulum Kuranji di Tabalong
#Baca Juga :Safari Ramadhan di Bintang Ara Tabalong, Bupati H Fani Serahkan Bantuan ke Pengelola Masjid Da’watus Shallah
#Baca Juga :Gandeng Perusahaan, Pemkab Tabalong Mantapkan Kompetensi Tenaga Kerja Terampil Melalui Program Pemagangan
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/KN/2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Pinjam Pakai Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Pertamina kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong, berupa sebidang tanah seluas 111 hektar yang berlokasi di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Bandara Warukin termasuk dalam kategori BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara. Aset-aset eks Pertamina tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan memiliki nilai strategis nasional.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN menyampaikan bahwa skema yang diberikan saat ini adalah pinjam pakai, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap kebutuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya penyediaan transportasi udara.







